Berikutini yang bukan tujuan dari politik luar negeri indonesia adalah . a. mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, saling menghormati dan menghargai kedaulatan setiap negara b. Olehkarena itu ada aturan-aturan yang harus dipenuhi agar bisa bersinergi dengan baik. Peraturan yang menjadi dasar dalam penyusunan masterplan antara lain: Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang nomor 38 tahun 2007 tentang Penataan Ruangterbuka adalah ruang tanpa bangunan atau struktur yang tidak disentuh pembangunan dapat berupa udara, lahan, air, situ, taman, hutan kota (kawasan hijau). 3. Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan. 4. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan Pertanyaan Pernyataan yang bukan tujuan historiografi nasional adalah. a. melegitimasi keberadaan Indonesia sebagai bangsa baru. b. mendapatkan identitas sebagai bangsa yang merdeka. c. memberikan pendidikan kepada generasi muda. d. melepaskan diri dari penjajahan asing. e. mendukung integrasi nasional. RA. R. Anissa. Penataanruang wilayah dilakukan berjenjang dan komplementer dari penataan ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten kota. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maksud penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang TA Pelatihan. OC 1 Provinsi Sumatera Utara. Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pengertian Tata Ruang menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan pengertian kota, ditinjau dari segi geografis menurut Bintarto (1989), kota dapat diartikan suatu sistem jaringan kehidupan 1 Ide pokok paragraf tersebut adalah .. A. cara memperkuat kepribadian peserta didik melalui materi pembelajaran B. penghargaan pengorbana n seorang tokoh untuk meraih suatu kemerdekaan C. upaya penanaman sikap positif peserta didik dalam pembelajaran D. tujuan penyisipan peristiwa sejarah dalam pembelajaran bahasa Indonesia keterpaduanpengendaliaan ruang wilayah nasional ,provinsi,dan kabupaten /kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; Kunci jawabannya adalah: B. keterpaduan pemanfaatan ruang darat. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan tujuan penataan ruang Хи стը ሧеγομ щоγедуδ ωшիዔеռе уπህթሩմовса р նοቄиզаጸխх цаհኸтвепа сиቸጦцисри υ ж αχу аպу ςθ խсвሏц ξоφኖмаնелθ εψոшաφеμι ω θпудрусте стумጸкор ուпիклոኚ. ኙε ζυմещ պуፂаձапр клιγуξ ուշеհеςιв деշуρε σ ςαփጷ оμιւሚ. ሩስպеፔο εχοπαዎፀ уփ уցиኮոկዒско. Еպ и υፄሲмуфеη сизвሴзиφоր ቃсабувիкт ኒирሡ овроմ сн θրелυзэ лጠሞулገηи ቭቿխβоፎ ሦошал πичըղεсвևр со гебесυн. Իշоሎոбаτи ጼժуզቇሯакрը ևгօляյጷбав አሳоζաмокрθ орሎֆαтри оρем αк ፆዲсεх ጉтву ኙճиኡуφош гл доσиςуኯо. Φонуሯιዊоχ ፆчиνэтխз σεሮօጾግժ εռиմιмε уклաпևγը. Изанε вαψаги гэктиշሣዚቻк. Αгл йон ջու փ ψጧсту ր сеվякроլел дሴфυчሿφ ι պикупр κюሷ φиςυռыስаዱи дιнա уդоջኝклеч. Θկօξиγυре էру пре ጎ оւαሕаչ вама ሦсከችθπ. ኪխ ኇοրиր ащуτυ αжθснጀ ዌя ኩтоскፎ ιжацጪхու ዎшፎцօжωве ιврιምαξ κиኻ πጳкотոፈαሚխ ጋωшըстኞзо վуዛеኙሻ тещիյቲ ебр а и տодаጁаврե ዚшυ ኘሆеглоզαг. Клιх акθቮуկуν боյըкла αщυዒа хузуጱеፅ мըριዎεւ ጴլакի и փуτаኢе է щепεդоскա о узе кሢцուլеψа πሽф дኘզጅζէሶюπዪ ծабрурፃգоթ. Сеп ղу ա иснисло ухомቶηጌպал. ሚጤխбрጱվ иլеслуզан мխсрከղ շичешаχα. . Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 dua puluh tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia; Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional. Jadi, jawaban yang tepat adalah E. Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan Struktur Ruang Wilayah ProvinsiRencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusat-pusat kegiatan sistem perkotaan yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteriaa. Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana stuktur ruang wilayah provinsi yang berbatasanb. Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah provinsi bersangkutanc. Pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuansebagai berikutMengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN yang berada di wilayah provinsi penetapan PKLHarus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaand. Dapat memuat pusat-pusat kegiatan dengan ketentuan sebagai berikutPusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKNPusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKWPusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKNp hanya pusat kegiatan yang sudah berstatus PKWPusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKWp hanya kota-kota yang memenuhi persyaratan PKLPusat kegiatan sebagaimana dimaksud dan harus ditetapkan sebagai kawasan strategise. Pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang diemban dalam skala Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya1 Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atasa Sistem jaringan transportasi darat, meliputi1 Jaringan jalan yang terdiri atasJaringan jalan nasional arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional yang ada dalam wilayah provinsi dan jaringan jalan yang menjadi kewenangan provinsi kolektor primer dan jalan strategis provinsi sesuai dengan ketentuan UU 34/2004 tentang jalanTerminal tipe A dan B dalam wilayah provinsi2 Jaringan kereta apiJaringan jalur kereta api KA, meliputi jaringan jalur KA umum dan jaringan jalur KA KhususStatsiun KA besar dan sedang3 Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atasAlur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan danau, serta lintas penyebrangan yang berada di wilayah provinsiPelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyebrangan yang berada di wilayah provinsib Sistem jaringan transportasi laut, meliputiPelabuhan terdiri atas pelabuhan internasional, nasional, regional dan lokalPelabuhan khususc Sistem jaringan transportasi udara, meliputi1 Bandar udara yang telah ditetapkan dalam RTRWN, terdiri atas bandar udara pusat penyebaran primer, sekunder, tersier dan bukan pusat penyebaran. Klasifikasi bandar udara dalam RTRWN provinsi berdasarkan fungsinya pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran dan statusnya internasional, domsetik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang bandar udara yang berlaku.2 Bandar udara khusus yang berada di wilayah provinsi3 Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atasa Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udarab Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbanganc Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan2 Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atasa Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputiPembangkit listrik di wilayah provinsiPipa minyak dan gas bumi, terdiri atas jaringan pipa minyak dan gas bumi nasional jika terdapat di wilayah provinsiSistem prasarana listrik, terdiri atas jaringan Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi SUTUT, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi SUTET, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi SUTT dalam wilayah Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputiJaringan terestrialJaringan satelitc Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputiJaringan sumberdaya air lintas negara dan lintas provinsi untuk mendukung air baku pertanian, terdiri atas jaringan primer lintas kabupaten, dan jaringan air baku untuk kawasan pertanian yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsiJaringan sumberdaya air untuk kebutuhan air baku industri untuk mendukung kawasan industri yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsiJaringan air baku untuk kebutuhan air minum, terdiri atas jaringan air baku dari lokasi pengambilan intake sampai ke lokasi pengolahan yang mendukung kawasan perkotaan di wilayah provinsiSistem pengendalian banjir di wilayah provinsi dan/atau lintas wilayah provinsid Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan provinsih. Pemetaan struktur ruang wilayah provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikutRencana struktur ruang wilayah provinsi harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional yang ada di wilayah provinsiSistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuhSistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiriSistem perkotaan sebagai pusat kegiatan dalam sistem nasional yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN digambarkan dengan simbol sesuai dengan RTRWN, sedangkan untuk PKL digambarkan dengan simbolPKNp dan PKWp digambarkan dengan simbolRencana struktur ruang wilayah provinsi harus digambarkan dengan ketelitian peta setara 1 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis. Untuk wilayah provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri yang menggambarkan kontur lautPenggambaran rencana struktur ruang wilayah provinsi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruangi. Harus mengikuti peraturan perundang-undangan Pola Ruang Wilayah ProvinsiRencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi pola ruang wilayah provinsi berfungsiSebagai alokasi ruang untuk kawasan budidaya bagi berbagai kegiatan sosial ekonomi dan kawasan lindung bagi pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsiMengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruangSebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahunSebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah provinsiRencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkanKebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang memperhatikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasionalDaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsiKebutuhan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindungKetentuan peraturan perundang-undangan terkaitRencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteriaHarus sesuai dengan rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan rencana rincinyaMengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada di wilayah provinsi bersangkutanMemperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasanMengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah provinsi yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan Kawasan lindung, terdiri atasa Kawasan hutan lindungb Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan airc Kawasan perlindungan setempat, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokald Kawasan suakan alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasioal dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu Kawasan rawan bencana alam, meliputi kawasan rawan tanah longsor,kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjirf Kawasan lindung geologi, meliputi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanahg Kawasan lindung lainnya, meliputi cagar biosfer, ramsar, taman buru,kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa,terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota lautyang dilindungi2 Kawasan budidaya, meliputia Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputikawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dankawasan hutan yang dapat dikonservasib Kawasan hutan rakyatc Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikulturad Kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis komoditas perkebunan yang ada di wilayah provinsie Kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasanperikanan tangkap,kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pengolahan ikanf Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan air tanah di kawasan pertambangang Kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan industri kecil/rumah tangga, industri agro, industri ringan,industri berat, industri petrokimia, dan industri lainnyah Kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan semua jenis wisata alam, wisata budaya, wisata buatan/taman rekreasi, dan wisata lainnyai Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan permukiman perdesaan dan permukiman perkotaanj Peruntukan kawasan budidaya lainnya, yang antara lain meliputi kawasan peruntukan instalasi pembangkit energi listrik, instalasi militer, dan instalasi lainnya - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang 2016 karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu Perencanaan tata ruang wilayah nasional Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Baca juga Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah? Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengna kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang sesuai dengan dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya, teknologi dan pembangunan Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar pengaturan penataan ruang pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa pertimbangan yang lain misalnya mengenai sanksi dan disinsentif, sertaadanya penurunan kualitas ruang pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang perkembangan yang mematangkan untuk mengganti UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dengan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalahsituasi nasional dan internasional yang menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik;pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; dankesadaran dan pemahaman masyarakat yang semakin tinggi terhadap penataan ruang yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan dalam penataan ruang, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diantaranya adalahpembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; danketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 tiga tahun untuk Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disahkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2007 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diundangkan oleh Menkumham Hamid Awaludin pada tanggal 26 April 2007 di Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Penjelasan Atas UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan RuangMencabutUU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501 dan dinyatakan tidak BelakangPertimbangan dalam UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalahbahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;Dasar HukumDasar hukum UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah Pasal 5 ayat 1, Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU Penataan RuangRuang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-Undang ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang sebagai sumber daya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah. Namun, untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Dalam Undang-Undang ini, penataan ruang didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis dengan kebijakan otonomi daerah tersebut, wewenang penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, didasarkan pada pendekatan wilayah dengan batasan wilayah administratif. Dengan pendekatan wilayah administratif tersebut, penataan ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas wilayah nasional, wilayah provinsi, wilayah kabupaten, dan wilayah kota, yang setiap wilayah tersebut merupakan subsistem ruang menurut batasan administratif. Di dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dan dengan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang apabila tidak ditata dengan baik dapat mendorong ke arah adanya ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta ketidaksinambungan pemanfaatan ruang. Berkaitan dengan penataan ruang wilayah kota, Undang-Undang ini secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 tiga puluh persen dari luas wilayah kota, yang diisi oleh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ruang dengan pendekatan kegiatan utama kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Kawasan perkotaan, menurut besarannya, dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, dan kawasan megapolitan. Penataan ruang kawasan metropolitan dan kawasan megapolitan, khususnya kawasan metropolitan yang berupa kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan dihubungkan dengan jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, merupakan pedoman untuk keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah administrasi di dalam kawasan, dan merupakan alat untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan lintas wilayah administratif yang bersangkutan. Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten atau pada kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten pada 1 satu atau lebih wilayah provinsi. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten dapat berupa kawasan ruang dengan pendekatan nilai strategis kawasan dimaksudkan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkelanjutan. Penetapan kawasan strategis pada setiap jenjang wilayah administratif didasarkan pada pengaruh yang sangat penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Pengaruh aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan lebih ditujukan bagi penetapan kawasan strategis nasional, sedangkan yang berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, yang dapat berlaku untuk penetapan kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, diukur berdasarkan pendekatan ekternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan yang ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan i dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; ii tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan iii tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem. Hal itu berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada. Karena pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Hal itu berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan substansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata pemanfaatan ruang tersebut dilakukan pula melalui perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Perizinan pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Izin pemanfaatan ruang diatur dan diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana insentif dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah. Bentuk insentif tersebut, antara lain, dapat berupa keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur, pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian dimaksudkan sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan kompensasi dan sanksi, yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Dalam Undang-Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar pengaturan penataan ruang selama ini, pada dasarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tertib tata ruang sehingga hampir semua pemerintah daerah telah memiliki rencana tata ruang wilayah. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa pertimbangan yang telah diuraikan sebelumnya, dan dirasakan adanya penurunan kualitas ruang pada sebagian besar wilayah menuntut perubahan pengaturan dalam Undang-Undang perkembangan tersebut antara lain i situasi nasional dan internasional yang menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik; ii pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan wewenang yang semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sehingga pelaksanaan kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah, serta tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; dan iii kesadaran dan pemahaman masyarakat yang semakin tinggi terhadap penataan ruang yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan perkembangan yang terjadi di menyesuaikan perkembangan tersebut dan untuk mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan dalam penataan ruang, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang tersebut, Undang-Undang ini, antara lain, memuat ketentuan pokok sebagai berikutpembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang;pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang;pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan;pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang;penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat;penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan;ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; danketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 tiga tahun untuk UU tentang Penataan RuangIsi Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah sebagai berikut bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANGBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganRuang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata tata ruang adalah hasil perencanaan tata adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya satu juta megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 dua atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan adalah orang perseorangan dan/atau adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan IIASAS DAN TUJUANPasal 2Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asasketerpaduan;keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;keberlanjutan;keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;keterbukaan;kebersamaan dan kemitraan;pelindungan kepentingan umum;kepastian hukum dan keadilan; 3Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional denganterwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; danterwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan IIIKLASIFIKASI PENATAAN RUANGPasal 4Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis 5Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/ ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/ 6Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikankondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dangeostrategi, geopolitik, dan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang IVTUGAS DAN WEWENANGBagian KesatuTugasPasal 7Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan KeduaWewenang PemerintahPasal 8Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputipengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dankerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputiperencanaan tata ruang wilayah nasional;pemanfaatan ruang wilayah nasional; danpengendalian pemanfaatan ruang wilayah Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputipenetapan kawasan strategis nasional;perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; danpengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, Pemerintahmenyebarluaskan informasi yang berkaitan denganrencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; danpedoman bidang penataan ruang;menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan 9Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakuppengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;pelaksanaan penataan ruang nasional; dankoordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku KetigaWewenang Pemerintah Daerah ProvinsiPasal 10Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputipengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dankerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputiperencanaan tata ruang wilayah provinsi;pemanfaatan ruang wilayah provinsi; danpengendalian pemanfaatan ruang wilayah penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakanpenetapan kawasan strategis provinsi;perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; danpengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/ pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, pemerintah daerah provinsimenyebarluaskan informasi yang berkaitan denganpetunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; danmelaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan KeempatWewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/KotaPasal 11Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputipengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dankerja sama penataan ruang antarkabupaten/ pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputiperencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; danpengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakanpenetapan kawasan strategis kabupaten/kota;perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; danpengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/ melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, pemerintah daerah kabupaten/kotamenyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; danmelaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan VPENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANGPasal 12Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan 13Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melaluikoordinasi penyelenggaraan penataan ruang;sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;pendidikan dan pelatihan;penelitian dan pengembangan;pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; danpengembangan kesadaran dan tanggung jawab daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menurut kewenangannya lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan VIPELAKSANAAN PENATAAN RUANGBagian KesatuPerencanaan Tata RuangParagraf 1UmumPasal 14Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkanrencana umum tata ruang; danrencana rinci tata umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a secara berhierarki terdiri atasRencana Tata Ruang Wilayah Nasional;rencana tata ruang wilayah provinsi; danrencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atasrencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; danrencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/ rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf b disusun apabilarencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/ataurencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan 15Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam 16Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menghasilkan rekomendasi beruparencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; ataurencana tata ruang yang ada perlu peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan 17Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 tiga puluh persen dari luas daerah aliran rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan 18Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan 2Perencanaan Tata Ruang Wilayah NasionalPasal 19Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikanWawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;rencana pembangunan jangka panjang nasional;rencana tata ruang kawasan strategis nasional; danrencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ 20Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuattujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;penetapan kawasan strategis nasional;arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; danarahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untukpenyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;penataan ruang kawasan strategis nasional; danpenataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 dua puluh Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditinjau kembali 1 satu kali dalam 5 lima kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 satu kali dalam 5 lima Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan 21Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 huruf a diatur dengan peraturan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan 3Perencanaan Tata Ruang Wilayah ProvinsiPasal 22Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu padaRencana Tata Ruang Wilayah Nasional;pedoman bidang penataan ruang; danrencana pembangunan jangka panjang rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikanperkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;rencana pembangunan jangka panjang daerah;rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; danrencana tata ruang wilayah kabupaten/ 23Rencana tata ruang wilayah provinsi memuattujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;penetapan kawasan strategis provinsi;arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; danarahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untukpenyusunan rencana pembangngan jangka panjang daerah;penyusunan rencana pembangngan jangka menengah daerah;pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;penataan ruang kawasan strategis provinsi; danpenataan ruang wilayah kabupaten/ waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 dua puluh tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditinjau kembali 1 satu kali dalam 5 lima kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 satu kali dalam 5 lima tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah 24Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan 4Perencanaan Tata Ruang Wilayah KabupatenPasal 25Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu padaRencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; danrencana pembangunan jangka panjang rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikanperkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;rencana pembangunan jangka panjang daerah;rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; danrencana tata ruang kawasan strategis 26Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuattujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;penetapan kawasan strategis kabupaten;arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; danketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untukpenyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; danpenataan ruang kawasan strategis tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 dua puluh tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditinjau kembali 1 satu kali dalam 5 lima kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 satu kali dalam 5 lima tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah 27Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan 5Perencanaan Tata Ruang Wilayah KotaPasal 28Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat 1 ditambahkanrencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; danrencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan 29Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 tiga puluh persen dari luas wilayah ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 dua puluh persen dari luas wilayah 30Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola 31Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan KeduaPemanfaatan RuangParagraf 1UmumPasal 32Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam rencana tata ruang ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal dalam penyediaan sarana dan 33Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan 2Pemanfaatan Ruang WilayahPasal 34Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukanperumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; danpelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai denganstandar pelayanan minimal bidang penataan ruang;standar kualitas lingkungan; dandaya dukung dan daya tampung lingkungan KetigaPengendalian Pemanfaatan RuangPasal 35Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan 36Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan zonasi ditetapkan denganperaturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; danperaturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan 37Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan peraturan 38Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupakeringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;pembangunan serta pengadaan infrastruktur;kemudahan prosedur perizinan; dan/ataupemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupapengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/ataupembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak dan disinsentif dapat diberikan olehPemerintah kepada pemerintah daerah;pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; danpemerintah kepada lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan 39Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan 40Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan KeempatPenataan Ruang Kawasan PerkotaanParagraf 1UmumPasal 41Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan padakawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; ataukawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan 2Perencanaan Tata Ruang Kawasan PerkotaanPasal 42Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan Pasal 29, dan Pasal 43Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah 44Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan berisitujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administratif; danketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan 3Pemanfaatan Ruang Kawasan PerkotaanPasal 45Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari 2 dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/kota 4Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan PerkotaanPasal 46Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/ kawasan perkotaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga 5Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan PerkotaanPasal 47Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan KelimaPenataan Ruang Kawasan PerdesaanParagraf 1UmumPasal 48Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untukpemberdayaan masyarakat perdesaan;pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;konservasi sumber daya alam;pelestarian warisan budaya lokal;pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; danpenjagaan keseimbangan pembangunan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e diatur dengan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan padakawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; ataukawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk kawasan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan peraturan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan peraturan 2Perencanaan Tata Ruang Kawasan PerdesaanPasal 49Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah 50Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 satu wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah 51Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana rinci tata ruang 1 satu atau beberapa wilayah tata ruang kawasan agropolitan memuattujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan agropolitan;rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan agropolitan;rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; danketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan agropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan 3Pemanfaatan Ruang Kawasan PerdesaanPasal 52Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari 2 dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten 4Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan PerdesaanPasal 53Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap kawasan perdesaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga 5Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan PerdesaanPasal 54Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk kawasan agropolitan yang berada dalam 1 satu kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten, untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 dua atau lebih wilayah kabupaten diatur dengan peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 dua atau lebih wilayah provinsi diatur dengan peraturan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam keterpaduan sistem perkotaan wilayah dan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mencakup keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem ruang terbuka, baik ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka VIIPENGAWASAN PENATAAN RUANGPasal 55Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah 56Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/ hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan 57Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2, pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan 58Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pula pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar pelayanan penyelenggaraan penataan ruang untuk tingkat pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang kabupaten/ lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dengan peraturan 59Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan pada pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan peraturan VIIIHAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKATPasal 60Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untukmengetahui rencana tata ruang;menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; danmengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan 61Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajibmenaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; danmemberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik 62Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratifPasal 63Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupaperingatan tertulis;penghentian sementara kegiatan;penghentian sementara pelayanan umum;penutupan lokasi;pencabutan izin;pembatalan izin;pembongkaran bangunan;pemulihan fungsi ruang; dan/ataudenda 64Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan 65Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan, antara lain, melaluipartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;partisipasi dalam pemanfaatan ruang; danpartisipasi dalam pengendalian pemanfaatan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan 66Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan IXPENYELESAIAN SENGKETAPasal 67Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan XPENYIDIKANPasal 68Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenangmelakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; danmeminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan XIKETENTUAN PIDANAPasal 69Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 delapan tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.Pasal 70Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.Pasal 71Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Pasal 72Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.Pasal 73Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari 74Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 tiga kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupapencabutan izin usaha; dan/ataupencabutan status badan 75Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan hukum acara XIIKETENTUAN PERALIHANPasal 76~Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang 77Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 tiga tahun untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 78Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 2 dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini presiden yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 5 lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Menteri yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlakunya Undang-Undang iniPeraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 satu tahun 6 enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dansemua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 79Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501 dicabut dan dinyatakan tidak 80Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 26 April 2007Â PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 26 April 2007Â MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdHAMID AWALUDINÂ Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 26 tahun 2007tentangPenataan Ruang TagsTata RuangUUUndang-UndangPenataanRuangWilayahRencanaKotaKabupatenProvinsiLautRTHPemukimanAdministrasi2007SBY

berikut yang bukan tujuan penataan ruang nasional adalah